Kemendikdasmen Berlakukan E-Rapor Versi 2025, Manfaatkan untuk Daftar SNBP 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 07:36 WIB
Keunggulan pengelolaan rapor menjadi digital, terotomatisasi, dan terintegrasi dalam satu platform membuat guru cukup masuk ke akun masing-masing serta menginput nilai pada kolom yang telah tersedia.

Pada akhirnya, hal ini membuat kolaborasi meningkat karena semua guru mengakses sistem yang sama, sehingga dapat dilihat bersama dan disinkronisasi.

Terakhir, dalam sinkronisasi e-Rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), operator cukup memastikan seluruh nilai telah diinput dalam satu proses. Basis data yang eligible digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan e-Rapor merupakan pelengkap ekosistem penilaian yang kredibel sebagai sistem penilaian digital yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"e-Rapor membuat proses penilaian menjadi lebih sistematis, akurat, dan transparan. Data capaian belajar peserta didik langsung tersinkronisasi ke Dapodik, mendukung kebijakan nasional," katanya.

Gogot memastikan, e-Rapor juga menjadi jawaban terhadap masalah dokumen yang hilang saat terjadi bencana. Rapor setiap siswa akan tersimpan dengan aman secara digital di dalam sistem e-Rapor.

Selain SMA, pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor juga berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aplikasi ini memastikan bahwa seluruh proses penilaian berjalan secara transparan, sistematik, dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!