Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:47 WIB
Kemendikdasmen menetapkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. Foto/BKHM.
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi menetapkanPermendikdasmenNomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Baca juga: Lulusan Lembaga Kursus, Barista Indonesia Ini Raup Gaji Tinggi di Saudi
"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang," jelasnya, melalui siaran pers, Sabtu (10/1/2026)
Peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Baca juga: Lulusan Lembaga Kursus, Barista Indonesia Ini Raup Gaji Tinggi di Saudi
"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang," jelasnya, melalui siaran pers, Sabtu (10/1/2026)
Lihat Juga :