Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:47 WIB
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5 Jurusan di SMK yang Buka Peluang Keliling Dunia, Gaji Tinggi dan Karier Internasional

Dalam peraturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dari aspek sumber daya manusia, regulasi ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Lembaga kursus juga didorong untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.

Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.

Layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!