Kebijakan Terbaru SPMB 2026, Cek Kuota dan Jalur Penerimaan yang Dibuka
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:56 WIB
Kebijakan SPMB 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut informasi selengkapnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menjelaskan bahwa landasan aturan SPMB tetap mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perubahan landasan kebijakan pada pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk jalur prestasi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan.
Baca juga: Kemendikdasmen Tetapkan Hasil TKA Berlaku untuk SPMB 2026 Jalur Prestasi SMP SMA
Selain itu, pengalaman kepemimpinan dan keaktifan dalam organisasi sekolah juga dapat menjadi pertimbangan pada jalur prestasi non-akademik. Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang dibentuk dan diakui satuan pendidikan dapat diajukan sebagai bukti prestasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi siswa yang memiliki prestasi tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam kepemimpinan, organisasi, dan kegiatan non-akademik lainnya.
1. Pendampingan satuan pendidikan oleh pemerintah daerah, setiap tahapan dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Penetapan petunjuk teknis SPMB, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan berisi petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 dan dilaporkan melalui BBPMP/BPMP.
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB ke sekolah.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menjelaskan bahwa landasan aturan SPMB tetap mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada perubahan landasan kebijakan pada pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Khusus untuk jalur prestasi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua. Salah satunya adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan.
Baca juga: Kemendikdasmen Tetapkan Hasil TKA Berlaku untuk SPMB 2026 Jalur Prestasi SMP SMA
Selain itu, pengalaman kepemimpinan dan keaktifan dalam organisasi sekolah juga dapat menjadi pertimbangan pada jalur prestasi non-akademik. Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, maupun organisasi intra sekolah lainnya yang dibentuk dan diakui satuan pendidikan dapat diajukan sebagai bukti prestasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi siswa yang memiliki prestasi tidak hanya di bidang akademik, tetapi juga dalam kepemimpinan, organisasi, dan kegiatan non-akademik lainnya.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026
1. Pendampingan satuan pendidikan oleh pemerintah daerah, setiap tahapan dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel.
2. Penetapan petunjuk teknis SPMB, pemerintah daerah mengeluarkan keputusan berisi petunjuk teknis paling lambat Februari 2026 dan dilaporkan melalui BBPMP/BPMP.
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB ke sekolah.
Lihat Juga :