Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:32 WIB
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.

Baca juga: Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus

Program tugas belajar ini bertujuan meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM dengan kualifikasi unggul, sekaligus mendukung pengembangan karier melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Melalui mekanisme terbaru, tugas belajar dapat dijalankan melalui dua skema. Pertama, skema tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh menempuh pendidikan.

Baca juga: Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!