7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:27 WIB
Tujuh kementerian resmi menetapkan SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Foto/Niko P.
JAKARTA - Tujuh kementerian resmi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Surat keputusan bersama itu ditandatangani secara langsung oleh tujuh menteri di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (12/3/2026).

Tujuh menteri yang menandatangani surat tersebut diantaranya adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala BKKBN Wihaji.



Baca juga: Soroti Perkembangan AI, RSM Indonesia Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Regulasi

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno mengatakan bahwa surat keputusan bersama tersebut ditujukan untuk mengatur serta memitigasi resiko teknologi digital dan kecerdasan artifisial terhadap anak.

“Jadi, SKB ini adalah bukan menghalangi tetapi mengatur untuk memitigasi resiko di satu sisi dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan anak-anak kita,” kata Pratikno Kamis (12/3/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!