Dana KJP Plus Belum Cair? Ini Prosedur Resmi yang Harus Dilakukan Penerima
Senin, 13 April 2026 - 16:34 WIB
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap terbaru telah dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap terbaru telah dilakukan secara bertahap sejak 2 April 2026. Untuk pencairan April lalu, sebanyak 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang menjadi penerima.
Pencairan KJP Plus sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada minggu pertama. Namun, masih terdapat sejumlah penerima yang mengaku belum menerima dana meski telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca juga: KJP Plus April 2026 Sudah Cair! Ini Besaran Dana dan Jumlah Penerima Terbaru
Berdasarkan data resmi pencairan per 2 April 2026, jumlah penerima KJP Plus tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD tercatat sebanyak 340.658 siswa, SMP 190.449 siswa, SMA 61.205 siswa, SMK 112.501 siswa, serta PKBM sebanyak 2.664 siswa.
Pencairan KJP Plus sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada minggu pertama. Namun, masih terdapat sejumlah penerima yang mengaku belum menerima dana meski telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca juga: KJP Plus April 2026 Sudah Cair! Ini Besaran Dana dan Jumlah Penerima Terbaru
Berdasarkan data resmi pencairan per 2 April 2026, jumlah penerima KJP Plus tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD tercatat sebanyak 340.658 siswa, SMP 190.449 siswa, SMA 61.205 siswa, SMK 112.501 siswa, serta PKBM sebanyak 2.664 siswa.
Lihat Juga :