UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI

Selasa, 21 April 2026 - 14:37 WIB
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (21/4/2026).

Keahlian tim dibagi secara fungsional, meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini dilakukan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.

Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, dilakukan pula asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan..

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!