Jadi Aplikasi Andalan Guru-Murid, WA Masuk dalam Paket Kuota Belajar
Jum'at, 25 September 2020 - 21:17 WIB
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menekankan bahwa aplikasi Whatsapp (WA) masuk dalam kuota belajar .
Menurut Nadiem, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengidentifikasi dan mengetahui jika aplikasi chatting berwarna hijau ini memang menjadi andalan utama para guru, siswa dan orang tua untuk menjalankan p embelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini. (Baca juga: Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis )
"Untuk mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (25/9).
Diketahui, Kemendikbud membagi paket kuota internet untuk kuota umum dan kuota belajar. Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Menurut Nadiem, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengidentifikasi dan mengetahui jika aplikasi chatting berwarna hijau ini memang menjadi andalan utama para guru, siswa dan orang tua untuk menjalankan p embelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini. (Baca juga: Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis )
"Untuk mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube Kemendikbud, Jumat (25/9).
Diketahui, Kemendikbud membagi paket kuota internet untuk kuota umum dan kuota belajar. Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lihat Juga :