Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis

Jum'at, 25 September 2020 - 14:53 WIB
loading...
Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar-mengajar dengan daring atau pembelajaran jarak jauh. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan bantuan kuota data internet kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pun menyampaikan syarat-syarat penerima bantuan kuota tersebut.

Menurut Nadiem, persyaratan penerima ini terbagi atas jenjang Paud, sekolah dasar dan menengah pendidikan tinggi. Nadiem menjelaskan, untuk peserta didik Paud dan jenjang pendidikan menengah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (Baca juga: 3 Menteri Resmikan Bantuan Kuota Data Internet )

"Dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua anggota keluarga ataupun walinya jadi harus aktif ponselnya," katanya pada Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 melalui streaming Youtube, Jumat (25/9).

Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet tahun 2020. Peresmian bantuan kuota data ini juga turut disaksikan oleh Menkominfo Johnny G Plate dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hadir pula secara virtual oleh jajaran petinggi perusahaan telekomunikasi yang bekerjasama yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, Axis, 3, XL Axiata dan Smartfren.

Untuk mahasiswa, alumni Harvard ini menuturkan, mereka harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selain itu harus dipastikan agar kuota ini terpakai adalah mahasiswa harus yang masih aktif kuliah atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif adalah wajib dan juga, ujar Nadiem, mahasiswa harus memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. (Baca juga: Kemenristek Dukung Uji Klinis Genos Teknologi Pengendus COVID-19 buatan UGM )

Mendikbud menjelaskan, bagi pendidik di jenjang Paud dan Pendidikan dasar dan menengah pun juga harus terdaftar di aplikasi Dapodik. Sementara untuk dosen wajib terdaftar di PD Dikti dengan status aktif pada tahun ajaran 2020-2021. Nadiem mengatakan, dosen harus memiliki nomor registrasi dosen seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Urut Pendidik (NUP).

"Kami pastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet," katanya.

Mantan petinggi Gojek ini menuturkan, proses verifikasi dan validasi nomor ponsel juga penting. Pendatan nomor ponsel dilakukan oleh operator yang ditunjuk satuan pendidikan pada Dapodik dan PDDIkti. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk ditentukan apakah nomor ini aktif atau tidak. (Baca juga: Mendikbud Tetap Terapkan Kurikulum Baru di Sekolah Penggerak )

Nadiem menuturkan, pimpinan satuan pendidikan pun wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menekankan, kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari nomor-nomor tersebut. "Langkah keempat operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima," ucapnya.

Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet selama 4 bulan untuk membantu masa PJJ di tengah pandemi ini dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)