Kejelasan Status, Honorer K2 Harap Perpres 98 Segera Diundangkan
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 09:52 WIB
Titi menerangkan, mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK itu ada di Perpres tersebut. Oleh karena itu, katanya, sebelum diundangkan pihaknya tidak tahu berapa besaran tunjangannya. Dia juga belum tahu gaji yang akan diterima berapa.
"Karena belum diundangkan kita belum tahu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK per apa. Dan juga gaji berapa. Yang pasti menurut UU ASN gaji PPPK setara atau sama dengan PNS. tidak ada yang beda menurut golongan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, mengenai seleksi PPPK tahap 2, dia berharap masih tetap ada formasi khusus buat K2. Baik untuk yang tenaga fungsional maupun yang teknis lainnya. Sebab dia mengatakan, untuk menyelesaikan sisa honorer K2 memang harus ada formasi khusus buat K2.
"Harapannya di tes tahap 2 semua sisa K2 yang jumlahnya masih sekitar 380 ribu bisa ikut seleksi semua," pungkasnya.
"Karena belum diundangkan kita belum tahu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK per apa. Dan juga gaji berapa. Yang pasti menurut UU ASN gaji PPPK setara atau sama dengan PNS. tidak ada yang beda menurut golongan masing-masing," ucapnya.
Selain itu, mengenai seleksi PPPK tahap 2, dia berharap masih tetap ada formasi khusus buat K2. Baik untuk yang tenaga fungsional maupun yang teknis lainnya. Sebab dia mengatakan, untuk menyelesaikan sisa honorer K2 memang harus ada formasi khusus buat K2.
"Harapannya di tes tahap 2 semua sisa K2 yang jumlahnya masih sekitar 380 ribu bisa ikut seleksi semua," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :