Pasal Pendidikan Masuk di UU Cipta Kerja, LP Maarif NU akan Ajukan JR ke MK
Kamis, 08 Oktober 2020 - 02:30 WIB
DPR menyampaikan ke publik jika pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Faktanya, masih ada dalam UU Cipta Kerja. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU , Z. Arifin Junaidi, menyatakan kecewa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Padahal Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Kenyataannya, sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut, Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 disebutkan; ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Ini Solusi agar Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Tetap Jadi PNS )
“Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).
Padahal, menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Dalam UU tersebut, Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 disebutkan; ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Ini Solusi agar Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Bisa Tetap Jadi PNS )
“Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).
Padahal, menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Lihat Juga :