Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:12 WIB
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Asesmen Nasional ditiadakan tahun depan karena masih masa pandemi. Maka seperti apa bentuk evaluasi siswa jika asesmen nasional yang digadang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) ini juga tidak ada.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, untuk semasa atau selama masa pandemi ini yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan itu adalah evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) . Evaluasi ini dilakukan oleh Kemendikbud, kata Satriwan, untuk melihat segala kendala-kendala yang dihadapi dalam pembelajaran.



Lalu bagaimana bentuk evaluasi siswa jika asesmen nasional yang direncanakan dilaksanakan Maret tahun depan ini juga ditunda, Satriwan menjawab, "Kalau evaluasi siswa kan sudah ada raport. Berikan ujian sekolah mandiri seperti kemarin kelulusan siswa," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10). (Baca juga: Benahi Kualitas Pendidikan Madrasah, Kemenag Terapkan Sistem E-RKAM )

Sebelumnya diberitakan pada Maret lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran No 4/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan UN Tahun 2020.

Kelulusan siswa pun ditentukan dengan ujian sekolah. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yakni kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Baca juga: Setelah SMA, Kemendikbud Juga Gelar Kompetisi Siswa SMK Tingkat Nasional )

Lalu untuk kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!