Daftar Aplikasi dan Situs untuk Bantuan Kuota Data Ditambah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:28 WIB
Seorang siswa sekolah dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Memasuki bulan kedua penyaluran daftar aplikasi dan situs pun ditambah sehingga memperluas akses untuk pembelajaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerhati pendidikan, warga satuan pendidikan, maupun masyarakat umum, maka Kemendikbud menambah daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar. (Baca juga: Bantuan Kuota Data Kemendikbud Kembali Cair, Alhamdulillah PJJ Lancar )

Hasan menuturkan, daftar aplikasi dan situs telah ditambah hingga mencapai 2.690 aplikasi dan situs, yang terdiri atas 61 aplikasi pembelajaran, 5 aplikasi konferensi video, dan 2.624 laman kampus dan sekolah. “Daftar ini masih akan terus bertambah seiring dengan masukan dari masyarakat,” katanya melalui siaran pers, Jumat (23/10).

Daftar laman ini dapat diakses melalui kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Diberitakan sebelumnya, September lalu jumlah aplikasi yang bisa diakses melalui kuota belajar adalah 19 aplikasi pembelajaran, lima layanan video conference dan lebih dari 400 laman pendukung pembelajaran yang bisa dilihat daftarnya di laman kuota belajar Kemendikbud.



Selain aplikasi video konferensi yang paling banyak dipakai saat ini seperti Zoom, Google Meet dan Microsoft Team Kemendikbud juga memasukkan aplikasi Whatsapp sebagai aplikasi yang bisa diakses kuota belajar. Pada kenyataanya di lapangan memang aplikasi WA ini menjadi andalan utama para guru, siswa dan orang tua untuk menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini untuk mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. (Baca juga: Siswa Depresi karena PJJ Berujung Maut, KPAI: Kita Ingin Periksa Gurunya )

Kemendikbud membagi paket kuota internet untuk kuota umum dan kuota belajar. Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More