Mendikbud Pastikan KBM di Rote Ndao Bisa Tatap Muka, Ini Syaratnya
Kamis, 12 November 2020 - 14:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Mendikbud melakukan kunjungan ke kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kegiatan pembelajaran di kawasan 3T tetap berjalan. Mendikbud mengingatkan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang berlangsung tatap muka di Rote Ndao harus mengikuti protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan. Mengingat Kabupaten Rote Ndao saat ini berada pada zona hijau dan kuning. (Baca juga: Kunjungi NTT, Mendikbud: Kesenjangan Infrastruktur Pendidikan Sangat Terasa )
“Saya tahu adik-adik ini sudah rindu sekolah, kangen bermain bersama teman-teman, banyak juga orang tua sekarang ini yang stres membimbing anak belajar di rumah,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/11).
Mendikbud mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan rajin cuci tangan. Mengingat Kabupaten Rote Ndao saat ini berada pada zona hijau dan kuning. (Baca juga: Kunjungi NTT, Mendikbud: Kesenjangan Infrastruktur Pendidikan Sangat Terasa )
“Saya tahu adik-adik ini sudah rindu sekolah, kangen bermain bersama teman-teman, banyak juga orang tua sekarang ini yang stres membimbing anak belajar di rumah,” katanya melalui siaran pers, Kamis (12/11).
Mendikbud mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa.
Lihat Juga :