Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini
Selasa, 17 November 2020 - 19:23 WIB
JAKARTA - Mulai November ini Kemendikbud akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Kemendikbud pun akan memastikan bantuan itu akan disalurkan tepat sasaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran )
"Jadinya beberapa langkah yang kita pastikan bahwa ini tepat sasaran, kita memastikan ini calon penerima terdaftar dulu tidak di Data Pokok Pendidikan dan PD (Pangkalan Data) Dikti (Pendidikan Tinggi)," katanya pada pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).
Dia mengatakan, pendataan berbasis online di Dapodik dan PD Dikti ini penting sebab akan mempermudah verifikasi. Setelah itu, katanya, data tersebut akan dicocokkan dengan data penerima bantuan subsidi upah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran. Artinya yang benar-benar belum menerima bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya," imbuhnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Selain itu, tambahnya, calon penerima juga harus menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Nadiem menekankan, jika ternyata penerima itu berpenghasilan Rp5 juta atau lebih maka tidak bisa memproses bantuan subsidi. Jika tidak jujur, kata Nadiem, akan bisa diambil tindakan hukum.
Selain tepat sasaran, ujarnya, Kemendikbud akan memastikan tingkat efisiensi dari bantuan itu. Yakni para penerima tinggal mengunduh surat yang harus ditandatangani dari laman PD Dikti dan GTK Kemendikbud. Sehingga para penerima yang akan mencairkan bantuan itu tidak perlu lagi meminta persetujuan dari kepala sekolah ataupun kepala dinas.
"Dan kalau sudah semua ketentuannya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujarnya.
Mendikbud menerangkan, Kemendikbud juga berkoordinasi dan meminta pendampingan dari BPK dalam proses penyaluran ini. Selain itu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran )
"Jadinya beberapa langkah yang kita pastikan bahwa ini tepat sasaran, kita memastikan ini calon penerima terdaftar dulu tidak di Data Pokok Pendidikan dan PD (Pangkalan Data) Dikti (Pendidikan Tinggi)," katanya pada pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11).
Dia mengatakan, pendataan berbasis online di Dapodik dan PD Dikti ini penting sebab akan mempermudah verifikasi. Setelah itu, katanya, data tersebut akan dicocokkan dengan data penerima bantuan subsidi upah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran. Artinya yang benar-benar belum menerima bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya," imbuhnya. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Selain itu, tambahnya, calon penerima juga harus menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). Nadiem menekankan, jika ternyata penerima itu berpenghasilan Rp5 juta atau lebih maka tidak bisa memproses bantuan subsidi. Jika tidak jujur, kata Nadiem, akan bisa diambil tindakan hukum.
Selain tepat sasaran, ujarnya, Kemendikbud akan memastikan tingkat efisiensi dari bantuan itu. Yakni para penerima tinggal mengunduh surat yang harus ditandatangani dari laman PD Dikti dan GTK Kemendikbud. Sehingga para penerima yang akan mencairkan bantuan itu tidak perlu lagi meminta persetujuan dari kepala sekolah ataupun kepala dinas.
"Dan kalau sudah semua ketentuannya sudah siap bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujarnya.
Mendikbud menerangkan, Kemendikbud juga berkoordinasi dan meminta pendampingan dari BPK dalam proses penyaluran ini. Selain itu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan pengaduan bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
(mpw)
tulis komentar anda