P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran
loading...

Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS mulai bulan ini. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta bantuan itu tepat sasaran dengan pendataan yang valid.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, salah satu syarat penerima bantuan ini adalah yang penghasilannya di bawah Rp5 juta. Dia menuturkan, P2G menemukan fakta ada sekolah di sejumlah daerah yang memberi upah bagi guru honorernya hanya Rp1 juta perbulan. Akan tetapi, katanya, ada juga guru honorer yang upahnya Rp3 juta hingga di atas 4 juta perbulan. (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )
"Pendataan yang benar-benar valid dan tepat sasaran adalah kata kunci. Harus menyasar semuanya tanpa kecuali, yaitu sebanyak 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak," kata Satriwan melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (17/11).
Satriwan berharap, jangan sampai bantuan subsidi upah ini bernasib sama seperti bantuan kuota internet yang penyalurannya masih relatif rendah. Selain itu, dia berharap, selain tepat sasaran Kemendikbud juga harus memastikan pada proses pencairannya para penerima tidak diribetkan dengan syarat administratif yang terlampau berat.
Misalnya para penerima tidak diwajibkan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu juga harus dipastikan bantuan ini proposional dan berkeadilan. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, salah satu syarat penerima bantuan ini adalah yang penghasilannya di bawah Rp5 juta. Dia menuturkan, P2G menemukan fakta ada sekolah di sejumlah daerah yang memberi upah bagi guru honorernya hanya Rp1 juta perbulan. Akan tetapi, katanya, ada juga guru honorer yang upahnya Rp3 juta hingga di atas 4 juta perbulan. (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )
"Pendataan yang benar-benar valid dan tepat sasaran adalah kata kunci. Harus menyasar semuanya tanpa kecuali, yaitu sebanyak 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak," kata Satriwan melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (17/11).
Satriwan berharap, jangan sampai bantuan subsidi upah ini bernasib sama seperti bantuan kuota internet yang penyalurannya masih relatif rendah. Selain itu, dia berharap, selain tepat sasaran Kemendikbud juga harus memastikan pada proses pencairannya para penerima tidak diribetkan dengan syarat administratif yang terlampau berat.
Misalnya para penerima tidak diwajibkan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu juga harus dipastikan bantuan ini proposional dan berkeadilan. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )
Lihat Juga :