P2G Minta Pendataan Bantuan Subsidi Upah Agar Tepat Sasaran

Selasa, 17 November 2020 - 19:05 WIB
loading...
P2G Minta Pendataan...
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS mulai bulan ini. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) pun meminta bantuan itu tepat sasaran dengan pendataan yang valid.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, salah satu syarat penerima bantuan ini adalah yang penghasilannya di bawah Rp5 juta. Dia menuturkan, P2G menemukan fakta ada sekolah di sejumlah daerah yang memberi upah bagi guru honorernya hanya Rp1 juta perbulan. Akan tetapi, katanya, ada juga guru honorer yang upahnya Rp3 juta hingga di atas 4 juta perbulan. (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )

"Pendataan yang benar-benar valid dan tepat sasaran adalah kata kunci. Harus menyasar semuanya tanpa kecuali, yaitu sebanyak 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak," kata Satriwan melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (17/11).

Satriwan berharap, jangan sampai bantuan subsidi upah ini bernasib sama seperti bantuan kuota internet yang penyalurannya masih relatif rendah. Selain itu, dia berharap, selain tepat sasaran Kemendikbud juga harus memastikan pada proses pencairannya para penerima tidak diribetkan dengan syarat administratif yang terlampau berat.

Misalnya para penerima tidak diwajibkan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu juga harus dipastikan bantuan ini proposional dan berkeadilan. (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Satriwan menjelaskan, dalam pantauan pengurus P2G di daerah-daerah termasuk kota besar, sekolah-sekolah swasta menengah ke bawah selama pandemi ini sedang mengalami kesulitan finansial internal. Di antara faktornya adalah orang tua tidak lagi membayar SPP secara penuh. Padahal sumber pendapatan sekolah swasta hanya dari bayaran SPP para orang tua murid ini.

"Nah, di sisi lain, ekonomi keluarga menengah ke bawah relatif terkena dampak pandemi: PHK, potong gaji, dagangan sepi. Maka skema bantuan subsidi upah bagi guru swasta dan honorer sangat membantu. Ucapan terima kasih tak terhingga bagi Kemenkeu, Kemdikbud, dan Kementerian BUMN serta Komisi X DPR," imbuhnya.

Dia menuturkan, kebijakan pemerintah pusat memberi Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru dan tenaga kependidikan Non-PNS adalah langkah cerdas dan praktis. Bantuan ini akan sangat membantu perekonomian para guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)