Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen

Senin, 16 November 2020 - 13:58 WIB
loading...
Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim raker dengan Komisi X DPR. Foto/SINDOnews/Neneng Z
A A A
JAKARTA - Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat Rp1,8 juta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan subsidi upah yang akan diberikan Kemendikbud Rp1,8 juta ini akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun. (Baca juga: Kemendikbud Danai Program 'Belajar di Luar Kampus' Rp350 Miliar )

Mendikbud mengatakan, para penerima bantuan subsidi upah ini terdiri dari dosen tidak tetap, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Paud. Nadiem melanjutkan, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab dan tenaga administrasi yang juga akan menjadi target sasaran.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta rupiah yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11).

Berdasarkan paparan Mendikbud saat raker, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )

Dia mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta. Nadiem menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga pendidik non PNS yang belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker dan juga semi bansos Kartu Pra Kerja. Hal ini menjadi syarat karena Kemendikbud tidak ingin ada tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan subsidi lainnya.

Selain itu, katanya, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan, berstatus bukan PNS dan harus berkewarganegaraan Indonesia. "Persyaratan untuk bantuan subsidi upah ini harus disederhanakan. Sehingga pada saat pelaksanaan dari program bantuan ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. Dengan kriteria yang sangat sederhana ini jumlah penerima yang kami sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)