JAKARTA - Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 Triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat Rp1,8 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan subsidi upah yang akan diberikan Kemendikbud Rp1,8 juta ini akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun. (Baca juga: Kemendikbud Danai Program 'Belajar di Luar Kampus' Rp350 Miliar )
Mendikbud mengatakan, para penerima bantuan subsidi upah ini terdiri dari dosen tidak tetap, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Paud. Nadiem melanjutkan, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab dan tenaga administrasi yang juga akan menjadi target sasaran.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta rupiah yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11).
Berdasarkan paparan Mendikbud saat raker, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
Dia mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta. Nadiem menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga pendidik non PNS yang belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker dan juga semi bansos Kartu Pra Kerja. Hal ini menjadi syarat karena Kemendikbud tidak ingin ada tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan subsidi lainnya.
Selain itu, katanya, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan, berstatus bukan PNS dan harus berkewarganegaraan Indonesia. "Persyaratan untuk bantuan subsidi upah ini harus disederhanakan. Sehingga pada saat pelaksanaan dari program bantuan ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. Dengan kriteria yang sangat sederhana ini jumlah penerima yang kami sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan subsidi upah yang akan diberikan Kemendikbud Rp1,8 juta ini akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun. (Baca juga: Kemendikbud Danai Program 'Belajar di Luar Kampus' Rp350 Miliar )
Mendikbud mengatakan, para penerima bantuan subsidi upah ini terdiri dari dosen tidak tetap, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Paud. Nadiem melanjutkan, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab dan tenaga administrasi yang juga akan menjadi target sasaran.
"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta rupiah yang akan diberikan satu kali," katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11).
Baca Juga:
Berdasarkan paparan Mendikbud saat raker, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. (Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Vokasi, Ini Skema Jalur Cepat SMK-D2 )
Dia mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta. Nadiem menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga pendidik non PNS yang belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker dan juga semi bansos Kartu Pra Kerja. Hal ini menjadi syarat karena Kemendikbud tidak ingin ada tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan subsidi lainnya.
Selain itu, katanya, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan, berstatus bukan PNS dan harus berkewarganegaraan Indonesia. "Persyaratan untuk bantuan subsidi upah ini harus disederhanakan. Sehingga pada saat pelaksanaan dari program bantuan ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. Dengan kriteria yang sangat sederhana ini jumlah penerima yang kami sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," pungkasnya.
(mpw)
Berita Terkait
- Viral, Video Wali Kota Sidimpuan Joget Ria saat Warga Susah Akibat COVID-19
- Dokter Tirta Puji Menkes: Jarang Pejabat Akui Kesalahan Sistem, Good Pak...
- Antrean Panjang Terlihat Saat Beijing Gelar Tes Covid-19 Massal
- IDI Beberkan Dua Syarat Agar Pengendalian Pandemi Berhasil
- Mendikbud Beberkan Cara Pemerintah Atasi Learning Loss
- Kemendikbud Tunda Asesmen, P2G: Yang Diperlukan Evaluasi Pendidikan Nasional
- Kesehatan Usus Bisa Memengaruhi Keparahan COVID-19
- Positif COVID-19, Chef Juna Sedih Tak Bisa Rayakan Ultah Kekasih
- Soal Vaksinasi Mandiri, DPR Ingatkan Jangan Sampai Picu Kecemburuan
- Penghasilan Pekerja yang Hilang Rp1.000 Triliun Bisa Saja Berlanjut

TULIS KOMENTAR ANDA!