Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin
Senin, 23 November 2020 - 18:08 WIB
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru tahun 2021 berbeda dengan tahun 2019 sebelumnya. Salah satunya terkait masalah gaji yang dipastikan ketersediaannya oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui pada seleksi tahun 2019, anggaran gaji harus disediakan oleh pemerintah daerah (pemda). “Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan )
Bahkan terkait pembiyaan penyelenggaraan seleksi juga akan ditanggung pemerintah pusat. “Biaya penyelenggaraan ujian sebelumnya biasanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Tetapi di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud,” tuturnya.
Nadiem pun meminta agar pemda tidak khawatir untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK tenaga guru. Dia bahkan meminta agar pemda bisa mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya tapi tetap sesuai dengan kebutuhan.
Seperti diketahui pada seleksi tahun 2019, anggaran gaji harus disediakan oleh pemerintah daerah (pemda). “Sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tapi di tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK,” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Wah Pendaftar PPPK Guru Bisa Ikut Tiga Kali Seleksi Tahun Depan )
Bahkan terkait pembiyaan penyelenggaraan seleksi juga akan ditanggung pemerintah pusat. “Biaya penyelenggaraan ujian sebelumnya biasanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Tetapi di tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud,” tuturnya.
Nadiem pun meminta agar pemda tidak khawatir untuk mengajukan usulan kebutuhan PPPK tenaga guru. Dia bahkan meminta agar pemda bisa mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya tapi tetap sesuai dengan kebutuhan.
Lihat Juga :