Ingat! Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar PPPK Guru

Selasa, 24 November 2020 - 17:34 WIB
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melakukan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak satu juta formasi. Batas usia maksimal bagi PPPK memang berbeda dengan CPNS .

Dimana untuk CPNS, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun. “Pada dasarnya dengan melalui jalur PPPK ini maka usia pelamar itu dari 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan dan RB, Teguh Widjinarko, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin )



Dia mengatakan bahwa Kemenpan dan RB akan menyiapkan aturan hukum untuk pelaskanaan seleksi PPPK tenaga guru. “Kami akan tetapkan PermenPANRB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!