Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:23 WIB
Perkuliahan tatap muka. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kemendikbud telah mengeluarkan pedoman tentang penyelenggaran perkuliahan tatap muka . Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi pada saat pelaksanaan kuliah tatap muka dimulai.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, kebijakan untuk memulai perkuliahan tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: 8 Komponen Harus Disiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai )

Nizam menekankan, kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/12).



Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Berikut daftarnya, pertama adalah perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

Kedua, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut, yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya dan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. (Baca juga: Guru Besar Kesehatan Anak UI: Ini Cara Edukasi 3M kepada Anak-anak )

Sementara bagi mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah perguruan tinggi itu berada.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara, pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.

Selain itu juga kampus harus meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dan sebagainya) dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Selanjutnya, perguruan tinggi harus menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang; membatasi penggunaan ruang maksimal 50 % kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang; menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi.

Perguruan tinggi juga harus bisa menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19; menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing; menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan terakhir adalah melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More