Jelang PTM, Pemerintah Harus Cek Lapangan soal Kesiapan Sekolah

Senin, 07 Desember 2020 - 13:16 WIB
Iman menambahkan, P2G mendesak para Kepala Daerah dan Kanwil Kemenag untuk melaksanakan perlindungan guru, terlebih lagi selama pandemi. Menurutnya, pemerintah Pusat dan Pemda hendaknya melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. (Baca juga: 8 Komponen Harus Disiapkan Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai )

Menurutnya, ada 4 jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Yakni Perlindungan Hukum, Perlindungan Profesi, Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. "Setidaknya 3 jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melakukan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran. Dimana tahun depan sekolah boleh tatap muka dengan kewenangan pemberian izin kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!