Akademisi Unpad Ini Optimistis UU Ciptaker akan Bangkitkan Entrepreneurship Muda
Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:56 WIB
JAKARTA - Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Asep Mulyana menyebut Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan atau entrepreneurship di Indonesia, karena UU ini memuat poin-poin kemudahan dan dukungan berusaha.
“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” katanya dalam sebuah diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, pada Rabu (09/12). (Baca juga: Berhadiah 500 M, PTN-PTS Ditantang Ikut Kompetisi Kampus Merdeka )
Kata Asep, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausha.
Ini terlihat dari presentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5 pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020. “Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” simpulnya.
Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi. (Baca juga: Kompetisi Kampus Merdeka Dorong Prodi Berkolaborasi dengan Dunia Industri )
Dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurutnya, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
Akademisi yang namanya masuk 100 besar akademisi terbaik dunia dari Global Forum for Education & Learning (GFEL) 2019 karena dinilai konsisten mendukung pengembangan UMKM ini, menjelaskan 5 poin dari 9 poin kemudahan UMK dalam UU Cipta Kerja.
“Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk Berusaha). Kemudian (kedua), pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” rincinya.
Asep menginfokan, minggu ini pemerintah akan melaunching platform Kedai Reka dan Matching Fund, sebuah platform resmi dari Kemendikbud yang bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan beriringan, untuk membantu dunia usaha.
“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” katanya dalam sebuah diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, pada Rabu (09/12). (Baca juga: Berhadiah 500 M, PTN-PTS Ditantang Ikut Kompetisi Kampus Merdeka )
Kata Asep, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausha.
Ini terlihat dari presentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5 pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020. “Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” simpulnya.
Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi. (Baca juga: Kompetisi Kampus Merdeka Dorong Prodi Berkolaborasi dengan Dunia Industri )
Dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurutnya, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
Akademisi yang namanya masuk 100 besar akademisi terbaik dunia dari Global Forum for Education & Learning (GFEL) 2019 karena dinilai konsisten mendukung pengembangan UMKM ini, menjelaskan 5 poin dari 9 poin kemudahan UMK dalam UU Cipta Kerja.
“Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk Berusaha). Kemudian (kedua), pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” rincinya.
Asep menginfokan, minggu ini pemerintah akan melaunching platform Kedai Reka dan Matching Fund, sebuah platform resmi dari Kemendikbud yang bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan beriringan, untuk membantu dunia usaha.
Lihat Juga :
tulis komentar anda