Buruan Daftar, Jepang Buka Beasiswa Non Gelar untuk Guru
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:40 WIB
Kriteria beasiswa ini adalah, usia maksimal 34 tahun pada tanggal 1 April 2021 (lahir pada atau setelah 2 April 1986), lulusan minimal D4 atau S1, guru (pegawai negeri, swasta, honorer) yang sedang aktif mengajar di lembaga pendidikan formal, seperti SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB.
Dan pelamar memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan pada 1 Oktober 2021 di lembaga pendidikan formal. Semua bidang pendidikan ditawarkan kecuali, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama dan Perhotelan. Sehat jasmani dan rohani, menguasai bahasa Inggris atau bahasa Jepang, bagi yang belum bisa berbahasa Jepang, bersedia belajar bahasa Jepang.
Pelamar harus segera kembali ke Indonesia dan melanjutkan karirnya sebagai guru setelah program beasiswa berakhir. Apabila setelah kembali dari Jepang pelamar tidak mengaplikasikan pengalamannya sebagai guru, maka pelamar wajib mengembalikan seluruh tunjangan beasiswa yang telah diterima.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan dan dokumen apa yang harus disiapkan, silakan cek ke laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia di https://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html .
Dan pelamar memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan pada 1 Oktober 2021 di lembaga pendidikan formal. Semua bidang pendidikan ditawarkan kecuali, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Arab, Pendidikan Agama dan Perhotelan. Sehat jasmani dan rohani, menguasai bahasa Inggris atau bahasa Jepang, bagi yang belum bisa berbahasa Jepang, bersedia belajar bahasa Jepang.
Pelamar harus segera kembali ke Indonesia dan melanjutkan karirnya sebagai guru setelah program beasiswa berakhir. Apabila setelah kembali dari Jepang pelamar tidak mengaplikasikan pengalamannya sebagai guru, maka pelamar wajib mengembalikan seluruh tunjangan beasiswa yang telah diterima.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan dan dokumen apa yang harus disiapkan, silakan cek ke laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia di https://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html .
(mpw)
tulis komentar anda