Pemerintah Tiadakan Rekrutmen Guru PNS, P2G: Kebijakan Ini Melanggar UU ASN

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:55 WIB
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Salatiga. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rencana pemerintah meniadakan rekrutmen guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2021 berpotensi menyalahi aturan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z Haeri mengatakan, dalam UU tersebut ada dua macam kategori ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka ia pun memertanyakan mengenai nasib rekrutmen guru PNS. (Baca juga: Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS )



"Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," kata Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu, (30/12/2020).

Iman juga mempertanyakan mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS. Sedangkan, kata dia, profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS. "Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!