Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:35 WIB
loading...
Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. (Baca juga: Waspada! Potensi Klaster Pendidikan Ancam Sekolah Tatap Muka yang Dipaksakan )

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (30/12/2020).

Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ujarnya.

Selama ini, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," ungkapnya. (Baca juga: Tanggapi Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Kirim Surat Cinta untuk Nadiem )

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," terangnya.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2709 seconds (0.1#10.140)