Ini 6 Syarat Mengajukan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Minggu, 17 Januari 2021 - 11:39 WIB
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai apa saja persyaratan untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi pendidik . Khususnya untuk dosen.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Ditjen Dikti berharap dengan adanya pelayanan sertifikasi untuk dosen ini akan mampu untuk meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di tanah air.
Berikut ini adalah enam persyaratan yang harus dipenuhi para dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Pertama, para dosen tersebut harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Ditjen Dikti juga menyebutkan bahwa layanan sertifikasi pendidik untuk dosen ini berlaku bagi dosen yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Syarat ketiga untuk sertifikasi dosen ini adalah dosen harus memiliki kualifikasi akademik. Sekurang-kurangnya adalah berpendidikan minimal jenjang magister atau S2 atau yang setara.
Selain itu sertifikasi akan diberikan kepada dosen yang memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi sebagai dosen tetap.
Dipastikan juga para dosen memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Sedangkan syarat terakhir adalah memiliki pangkat/golongan ruang atau Surat Keputusan Inspassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Ditjen Dikti berharap dengan adanya pelayanan sertifikasi untuk dosen ini akan mampu untuk meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di tanah air.
Berikut ini adalah enam persyaratan yang harus dipenuhi para dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Pertama, para dosen tersebut harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Ditjen Dikti juga menyebutkan bahwa layanan sertifikasi pendidik untuk dosen ini berlaku bagi dosen yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Syarat ketiga untuk sertifikasi dosen ini adalah dosen harus memiliki kualifikasi akademik. Sekurang-kurangnya adalah berpendidikan minimal jenjang magister atau S2 atau yang setara.
Selain itu sertifikasi akan diberikan kepada dosen yang memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi sebagai dosen tetap.
Dipastikan juga para dosen memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Sedangkan syarat terakhir adalah memiliki pangkat/golongan ruang atau Surat Keputusan Inspassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
(mpw)
tulis komentar anda