Ini 6 Syarat Mengajukan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Minggu, 17 Januari 2021 - 11:39 WIB
Dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta tengah mengajar mahasiswanya. Foto/Ist
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai apa saja persyaratan untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi pendidik . Khususnya untuk dosen.

Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Ditjen Dikti berharap dengan adanya pelayanan sertifikasi untuk dosen ini akan mampu untuk meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di tanah air. Baca juga: Ini 7 Softskill untuk Jadi Mahasiswa Unggul di Dunia Kerja



Berikut ini adalah enam persyaratan yang harus dipenuhi para dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Pertama, para dosen tersebut harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

Ditjen Dikti juga menyebutkan bahwa layanan sertifikasi pendidik untuk dosen ini berlaku bagi dosen yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!