Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:17 WIB
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang membuka tabir mengenai praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut salah satu faktor penyebab kasus-kasus itu adalah peraturan daerah (perda) yang diduga bermuatan intoleransi. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek semua perda yang punya potensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas



“Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial-ekonomi siswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Perhimpunan Guru memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek intoleran di sekolah. Pertama, para orang tua harus berani bicara dan melaporkan jika melihat kebijakan intoleran pada anaknya di sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!