Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mencegah terjadinya kembali praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dimana pihak sekolah mengeluarkan peraturan siswa non muslim diharuskan mengenakan jilbab.
"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Nadiem mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya.
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Nadiem mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya.
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
(mpw)