SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Harapan Menag
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:21 WIB
Secara jelas SKB ini memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1. Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut akan Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut. Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1. Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
Baca juga: Ngeri, Mendikbut akan Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut. Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Lihat Juga :