Catat, Ini Cara Pendaftaran Mahasiswa IPB University Lewat Jalur Ketua OSIS

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:09 WIB
Gedung Rektorat IPB University. Foto/dok IPB University
JAKARTA - Tahun ini pendaftaran seleksi mahasiswa baru melalui jalur Ketua OSIS di IPB University , Bogor, Jawa Barat kembali dibuka.

Wakil Rektor IPB University Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Dr Drajat Martianto mengatakan, skema ini merupakan salah satu seleksi mandiri untuk mencari calon mahasiswa yang telah terbukti memiliki jiwa kepemimpinan sebagai ketua OSIS selama di SMA. Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Februari-14 April 2021.

Skema ini juga diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk dididik di IPB University menjadi calon pemimpin yang memiliki intelektual tinggi, atau intelektual yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. Pengumuman seleksi Jalur Ketua OSIS pada 28 Mei 2021 melalui laman registrasi.admisi.ipb.ac.id.

“Diharapkan skema ini akan menghasilkan calon-calon pemimpin baik pemimpin nasional, daerah, perusahaan maupun penggerak masyarakat yang memimpin dengan pendekatan scientific, atau menerapkan scientific based leadership,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (17/2/2021).Baca juga: Revisi UU ITE Harus Selaraskan Aspek HAM, Ketertiban Sosial, dan Keadilan



Adapun tata cara pendaftaran jalur Ketua OSIS IPB University sebagai berikut:

1. Siswa membuat akun di laman http://pendaftaran.admisi.ipb.ac.id, akun siswa dan tagihan biaya pendaftaran akan dikirimkan melalui alamat email siswa.

2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu pada bank BNI, BNI Syariah, BRI, BTN, Mandiri, atau Mandiri Syariah dengan tata cara pembayaran yang dapat dilihat di http://admisi.ipb.ac.id/tatacarabayar/

3. Setelah melakukan pembayaran, siswa dapat melanjutkan proses pedaftaran dengan memasukan biodata peserta dan orangtua/wali, informasi sekolah, informasi akademik, pilihan program studi, dan data lainnya di laman http://pendaftaran.admisi.ipb.ac.id dengan memasukkan nomor pendaftaran yang dimiliki.

4. Siswa wajib mengunggah foto terbaru berwarna, surat rekomendasi dari kepala sekolah dan surat keputusan kepala sekolah tentang pengangkatan pelamar sebagai ketua OSIS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More