Kemendikbud Keluarkan Pedoman untuk Perkuliahan Semester Genap
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang 1 semester. Dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai dengan 3 diatas dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Melalui instagramnya, Ditjen Dikti menghimbau perguruan tinggi untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yakni mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan serta masyarakat sekitarnya.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang 1 semester. Dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai dengan 3 diatas dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.
Melalui instagramnya, Ditjen Dikti menghimbau perguruan tinggi untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yakni mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan serta masyarakat sekitarnya.
Lihat Juga :