Platform Pendidikan Online Marak, DPR: Data Peserta Didik Harus Dilindungi
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:55 WIB
Dengan berbagai potensi risiko yang ada, kata dia, diperlukan perlindungan data pribadi konsumen atau keamanan siber yang kuat dalam transaksi digital.
“Kami juga akan mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk mendapatkan perhatian dari teman-teman di DPR," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim V (Malang Raya) ini.
Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi adalah RUU privasi komprehensif pertama di Indonesia yang mencakup prinsip-prinsip perlindungan data, hak-hak pemilik data, tanggung jawab pengontrol data, prosesor, dan pihak ketiga.
"Termasuk ketentuan tentang pemrosesan dan transfer data, larangan, pembebasan, dan hukuman, serta peran pemerintah," tuturnya.
“Kami juga akan mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) untuk mendapatkan perhatian dari teman-teman di DPR," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim V (Malang Raya) ini.
Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi adalah RUU privasi komprehensif pertama di Indonesia yang mencakup prinsip-prinsip perlindungan data, hak-hak pemilik data, tanggung jawab pengontrol data, prosesor, dan pihak ketiga.
"Termasuk ketentuan tentang pemrosesan dan transfer data, larangan, pembebasan, dan hukuman, serta peran pemerintah," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda