Ditjen Dikti Terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:52 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Akhirnya, Menpan-RB Pastikan Honorer Guru Agama Masuk Rekrutmen PPPK 2021
BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Akhirnya, Menpan-RB Pastikan Honorer Guru Agama Masuk Rekrutmen PPPK 2021
BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.
Lihat Juga :