Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Tertarik?
Minggu, 28 Maret 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan biaya di pendidikan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Simak apa saja persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka agar bisa melanjutkan ke perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Dilansir dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2021.
A. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
B. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
C. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Dilansir dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2021.
A. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
B. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
C. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga
tulis komentar anda