Eliminasi 27 PT, Mahasiswa UIN Bandung Jawara Kompetisi Debat Hukum Nasional
Selasa, 13 April 2021 - 00:45 WIB
BANDUNG - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung meraih juara 1 kompetisi debat hukum tingkat nasional pada Unissula Law Fair 2021 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Agung Semarang. Kompetisi debat hukum ini yang diselenggarakan pada Maret hingga April 2021, melalui media daring.
Mahasiswa UIN tersebut tergabung dalam Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa (LKDM) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum. Delegasi debat hukum LKDM Ilmu Hukum UIN Bandung beranggotakan Fajar Nurulloh (Angkatan 2019), Makhyatul Fikriya (Angkatan 2020) dan Vienka Rahmanillah (2020), dengan pembimbing Dede Kania.
Kompetisi ini diikuti oleh 27 perguruan tinggi se-Indonesia. Melalui berbagai tahapan, yang pertama yaitu tahap babak penyisihan, kemudian tahap babak final.
Menurut Direktur LKDM Chep Hadad, hasil ini diraih atas kerja keras dan latihan yang rutin, sehingga delegasi Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum dapat lolos dalam seluruh tahapan hingga menjuarai kompetisi debat hukum tingkat nasional ini.
Mosi yang dilombakan pada putaran penyisihan adalah, “Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Sebagai Upaya Menjaga Keutuhan NKRI”. Adapun mosi pada Putaran Final adalah, “Pengesahan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme”.
"Prestasi ini membuktikan bahwa mahasiswa masih tetap bisa berprestasi sekalipun mengalami banyak keterbatasan kondisi dengan adanya pandemi covid-19," kata Pembina LKDM Dede Kania dalam siaran persnya, Senin (12/4/2021).
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Utang Rosidin sangat mengapresiasi prestasi ini. Selain memberikan dorongan motivasi bagi seluruh mahasiswa ilmu hukum agar tetap produktif dan berprestasi di masa pandemi, hal ini berkontribusi untuk pengembangan Program Studi Ilmu Hukum.
Prestasi ini dapat diraih juga karena bantuan dari dosen-dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum yang membantu mahasiswa dengan memberikan materi dalam proses perkuliahan tambahnya. Serta hadirnya dukungan dari pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam pelaksanaan kompetisi ini.
Mahasiswa UIN tersebut tergabung dalam Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa (LKDM) Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum. Delegasi debat hukum LKDM Ilmu Hukum UIN Bandung beranggotakan Fajar Nurulloh (Angkatan 2019), Makhyatul Fikriya (Angkatan 2020) dan Vienka Rahmanillah (2020), dengan pembimbing Dede Kania.
Kompetisi ini diikuti oleh 27 perguruan tinggi se-Indonesia. Melalui berbagai tahapan, yang pertama yaitu tahap babak penyisihan, kemudian tahap babak final.
Menurut Direktur LKDM Chep Hadad, hasil ini diraih atas kerja keras dan latihan yang rutin, sehingga delegasi Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum dapat lolos dalam seluruh tahapan hingga menjuarai kompetisi debat hukum tingkat nasional ini.
Mosi yang dilombakan pada putaran penyisihan adalah, “Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Sebagai Upaya Menjaga Keutuhan NKRI”. Adapun mosi pada Putaran Final adalah, “Pengesahan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme”.
"Prestasi ini membuktikan bahwa mahasiswa masih tetap bisa berprestasi sekalipun mengalami banyak keterbatasan kondisi dengan adanya pandemi covid-19," kata Pembina LKDM Dede Kania dalam siaran persnya, Senin (12/4/2021).
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Utang Rosidin sangat mengapresiasi prestasi ini. Selain memberikan dorongan motivasi bagi seluruh mahasiswa ilmu hukum agar tetap produktif dan berprestasi di masa pandemi, hal ini berkontribusi untuk pengembangan Program Studi Ilmu Hukum.
Prestasi ini dapat diraih juga karena bantuan dari dosen-dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum yang membantu mahasiswa dengan memberikan materi dalam proses perkuliahan tambahnya. Serta hadirnya dukungan dari pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam pelaksanaan kompetisi ini.
(mpw)
tulis komentar anda