Mau Daftar Beasiswa ADik dari Kemendikbud, Simak Informasi Lengkapnya
Minggu, 18 April 2021 - 05:22 WIB
- Meninggal dunia;
- Pindah ke perguruan tinggi lain;
- Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT
- Keberadaannya tidak diketahui;
- Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
- Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
- Habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi
Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TMI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/ .
- Pindah ke perguruan tinggi lain;
- Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan pemimpin PT
- Keberadaannya tidak diketahui;
- Melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
- Terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
- Habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi
Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TMI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/ .
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda