Ujian Nasional Ditiadakan, Penilaian Kelulusan Siswa Kewenangan Sekolah

Selasa, 20 April 2021 - 11:53 WIB
Ia melanjutkan, berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Kemendikbud Harus Tarik Kamus Sejarah Indonesia

"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ungkapnya.

Bahkan, katanya, untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk. Misalnya, penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!