9.708 Calon Asesor Ikuti Tes Substansi Secara Daring

Minggu, 25 April 2021 - 10:41 WIB
Sebanyak 9.708 peserta se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos secara administrasi mengikuti ujian tes substansi secara daring. Foto/Ist
JAKARTA - Sebanyak 9.708 peserta se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos secara administrasi mengikuti ujian tes substansi secara daring. Kegiatan ini dilakukan secara ketat untuk menghasilkan asesor yang berkualitas dalam mendukung reformasi akreditasi untuk pendidikan bermutu.

Menurut Ketua Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Toni Toharudin, tes substansi dilaksanakan selama dua hari, Sabtu-Minggu (24-25 April 2021) secara daring oleh peserta yang diawasi oleh para pengawas secara daring pula.



Melalui aplikasi khusus, para pengawas akan mengawasi peserta melalui kamera yang wajib diaktifkan oleh peserta selama ujian berlangsung. "Pengawasan ujian daring ini melibatkan 203 pengawas yang berasal dari unsur para pengurus BAN-S/M Provinsi dan didampingi tim IT BAN-S/M Provinsi masing-masing," jelas Toni dalam keterangan persnya Sabtu (24/4/2021).

Ujian daring ini dilaksanakan dalam tiga sesi. Sesi satu diikuti oleh 3.266 peserta yang terdiri atas: Gorontalo (77), Kalimantan Tengah (163), Kalimantan Timur (158), Kalimantan Utara (34), Kepulauan Riau (83), Maluku (217), Maluku Utara (117), Nusa Tenggara Barat (470), Nusa Tenggara Timur (424), Papua (117), Papua Barat (66), Sulawesi Barat (105) Sulawesi Selatan (729), Sulawesi Tengah (159), Sulawesi Tenggara (258), dan Sulawesi Utara (89). Sementara, sesi dua diikuti oleh 3.191 peserta yang terdiri atas peserta yang berasal dari Jawa Barat (1.487), dan Jawa Timur (1.704).

Sesi tiga akan diikuti oleh sebanyak 3.251 peserta yang masing-masing berasal dari: Aceh (372), Bali (71), Banten (659), Kalimantan Barat (263), Lampung (398), Riau (379), Sulawesi Utara (3), Sumatera Barat (425), dan Sumatera Utara (681). Setelah ini, pada 3-6 Mei 2021 akan ada wawancara secara daring. "Peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian substansi, akan diundang untuk tahapan wawancara di masing-masing BAN-S/M Provinsi," ujarnya.



BAN-S/M telah menjalani arah baru pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance) melalui perangkat akreditasi yang dikenal sebagai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah.

Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menitikberatkan pada substansi mutu pendidikan, melalui kemerdekaan belajar bagi siswa. Arah baru penilaian akreditasi sekolah/madrasah melalui IASP 2020 ini menuntut BAN-S/M untuk memiliki asesor yang cukup mumpuni dan terstandar.

IASP 2020 menjadikan seorang asesor sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah/madrasah yang tidak lagi berbasis pemenuhan dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, objektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut, serta memiliki keterampilan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M-S/M).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More