Marak PTS Tak Berizin, Ditjen Dikti Gandeng Polda Metro untuk Menertibkan
Selasa, 27 April 2021 - 15:40 WIB
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memiliki izin resmi.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani, pada Senin pagi (26/4) mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.Si.
Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sesditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, perguruan tinggi yang tidak berizin melanggar ketentuan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui siaran pers, Selasa (27/4).
Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut, menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Selain itu Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani, pada Senin pagi (26/4) mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.Si.
Baca Juga
Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sesditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, perguruan tinggi yang tidak berizin melanggar ketentuan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui siaran pers, Selasa (27/4).
Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut, menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Selain itu Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” tegasnya.
(mpw)
tulis komentar anda