Marak PTS Tak Berizin, Ditjen Dikti Gandeng Polda Metro untuk Menertibkan

Selasa, 27 April 2021 - 15:40 WIB
Baca juga: Ini 20 Besar Universitas Terbaik di Indonesia versi SIR, UI Memimpin

“Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui siaran pers, Selasa (27/4).

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut, menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” tegasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!