Antisipasi Penyebaran Covid-19, Unpad Larang Dosen dan Tenaga Kependidikan Mudik
Selasa, 04 Mei 2021 - 14:44 WIB
Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah bagi dosen dan tenaga kependidikan . Penetapan larangan ini merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad.
Dikutip dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Selasa (4/5), Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda melalui Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021, menyampaikan sejumlah hal terkait larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Taklukan Kampus Dunia, 4 Mahasiswa UGM Raih Juara di Ajang Bisnis Internasional
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan, antara lain:
1. Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja;
2. Mengimbau para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal;
Dikutip dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Selasa (4/5), Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda melalui Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021, menyampaikan sejumlah hal terkait larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Taklukan Kampus Dunia, 4 Mahasiswa UGM Raih Juara di Ajang Bisnis Internasional
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan, antara lain:
1. Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja;
2. Mengimbau para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal;
Lihat Juga :