Antisipasi Penyebaran Covid-19, Unpad Larang Dosen dan Tenaga Kependidikan Mudik
Selasa, 04 Mei 2021 - 14:44 WIB
3. Menetapkan larangan mudik Idul Fitri tahun 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad dalam periode H-14 (tanggal 22 April 2021) sampai dengan periode H +7 (tanggal 24 Mei 2021);
Baca juga: Gratis, ITB Bebaskan Biaya Pendaftaran dan UKT untuk Mahasiswa Kurang Mampu
4. Menginstruksikan kepada para pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing;
5. Pelanggaran atas Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Baca juga: Gratis, ITB Bebaskan Biaya Pendaftaran dan UKT untuk Mahasiswa Kurang Mampu
4. Menginstruksikan kepada para pimpinan unit kerja untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan unit kerjanya masing-masing;
5. Pelanggaran atas Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran dan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
(mpw)
Lihat Juga :