Ini Kualifikasi untuk Menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak
Senin, 17 Mei 2021 - 17:32 WIB

Kemendikbudristek masih membuka rekrutmen Pelatih Ahli untuk Program Sekolah Penggerak sampai 5 Juni 2021. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) masih membuka rekrutmen Pelatih Ahli untuk Program Sekolah Penggerak sampai 5 Juni 2021. Simak apa saja kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi Pelatih Ahli ini.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (17/5), dijelaskan bahwa Pelatih Ahli ini adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Baca juga: Penting! Ini 4 Tips Bermain Bersama Anak Tercinta
Pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak ini mulai dibuka sejak tanggal 27 April dan akan ditutup pada 5 Juni 2021.
Untuk pendaftaran dan informasi lengkap, kunjungi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ .
Berikut ini adalah kualifikasi yang dibutuhkan:
1. Memiliki keinginan kuat untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia
2. Memiliki pengalaman pendampingan/peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 tahun
3. Memiliki komitmen, semangat pembelajar yang berkelanjutan dan kemampuan berkolaborasi
4. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (17/5), dijelaskan bahwa Pelatih Ahli ini adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Baca juga: Penting! Ini 4 Tips Bermain Bersama Anak Tercinta
Pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak ini mulai dibuka sejak tanggal 27 April dan akan ditutup pada 5 Juni 2021.
Untuk pendaftaran dan informasi lengkap, kunjungi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ .
Berikut ini adalah kualifikasi yang dibutuhkan:
1. Memiliki keinginan kuat untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia
2. Memiliki pengalaman pendampingan/peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 tahun
3. Memiliki komitmen, semangat pembelajar yang berkelanjutan dan kemampuan berkolaborasi
4. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun
Lihat Juga :