Mau Daftarkan Anak Sekolah, Orang Tua Harus Baca 8 Perubahan Penting di PPDB 2021
Senin, 31 Mei 2021 - 22:32 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan ada 8 perubahan penting di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Sekolah Unggulan, Ini 20 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek tahun ini mengeluarkan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia menuturkan, ada 8 perubahan penting di PPDB tahun ini dibandingkan tahun lalu.
Baca juga: Sekolah Unggulan, Ini 20 SMA Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Pertama, jelas Jumeri, ada perubahan batas usia jenjang SD minimal 7 tahun dan persentase jalur zonasi SD minimal 70%. Kedua, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB.
Lihat Juga :