Mau Daftarkan Anak Sekolah, Orang Tua Harus Baca 8 Perubahan Penting di PPDB 2021

Senin, 31 Mei 2021 - 22:32 WIB
Jumeri menuturkan, keenam terkait jalur perpindahan tugas orang tua merupakan sisa kuota yang dapat dialokasikan untuk calon peserta didik kepada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. "Jadi ini maksimal 5%," tutur Jumeri.

Baca juga: Persiapan PTM, Kemendikbudristek Berikan Wejangan untuk Guru dan Tendik

Dia melanjutkan, ketujuh ialah terkait seleksi SMK yang berbeda dengan tahun lalu dengan memprioritaskan keluarga tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15 %. Selain itu SMK juga bisa memprioritaskan calon siswa berdomisili terdekat dengan sekolah dengan kuota maksimal 10%.

Perubahan kedelapan, ujarnya, jika daya tampung sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka calon siswa disalurkan ke sekolah diluar zona atau di wilayah pemda lain yang terdekat melalui kerjasama antara pemerintah daerah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!