Ini Struktur Panduan Pembelajaran pada Masa Pandemi

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:23 WIB
Simulasi sekolah tatap muka dilakukan para pelajar tingkat SMP di Kota Surabaya.Foto/SINDOnews/Aan Haryono
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) dan Kementerian Agama (Kemenag) luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ( PAUDdikdasmen ) di Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, struktur atau kisi-kisi dari panduan ini ada lima. Pertama, ada pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup dan ukuran keberhasilan.



Kedua, lanjut Iwan adalah, penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19. Disini, ujarnya, ada ketentuan pokok tentang penyelenggaraan pembelajaran mulai jenjang Paud sampai pendidikan menengah atas di masa pandemi, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

"Jadi bagian kedua ini perspektif terutama dari kepala sekolahnya," katanya pada peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi secara daring, Rabu (2/6).

Ketiga, ujarnya, yang lebih merujuk kepada kepada perspektif gurunya yaitu bagaimana mengimplementasikan pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi. Panduan ketiga ini isinya mengenai konsep apa yang bisa digali, prinsip dan strategi pembelajaran di masa pandemi, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mapel.



Sedangkan struktur keempat, jelasnya, adalah bagaimana untuk melakukan penyesuaian penjaminan mutu pembelajaran di masa pandemi covid. Sedangkan kisi-kisi kelima dari panduan ini berisi lampiran yakni rujukan daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran dan poster pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi.

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi disusunnya panduan ini oleh pemerintah yakni pertama pandemi telah mempengaruhi kegiatan pembelajaran menjadi PJJ. Kedua, pandemi juga mengakibatkan hilangnya kesempatan belajar yang berakibat pada penurunan penguasaan kompetensi siswa.

Ketiga, lanjutnya, pemerintah terus mengkaji kebijakan pembelajaran yang mengacu pada prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi. Yaitu kesehatan dan keselamatan serta mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi.

"Keempat adanya penyesuaian SKB 4 Menteri yang mendorong dan mengatur pertemuan tatap muka terbatas," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More