Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
- Aktivitas: Pengumuman hasil seleksi PPDB Online
- Waktu: 2 Juli 2021
Lokasi: Secara online di ppdb.jogjaprov.go.id
5. Daftar Ulang
- Aktivitas: Daftar Ulang
- Waktu: 2,5,6 dan 7 Juli 2021
- Lokasi: SMA Negeri dan SMK Negeri
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Persyaratan Calon Peserta Didik:
1. Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran; dan
3. Memiliki nilai Raport jenjang SMP/MTs 5 semester.
Ketentuan PPDB Online Jalur Zonasi:
1. Kuota jalur zonasi sebesar 55%.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
- Waktu: 2 Juli 2021
Lokasi: Secara online di ppdb.jogjaprov.go.id
5. Daftar Ulang
- Aktivitas: Daftar Ulang
- Waktu: 2,5,6 dan 7 Juli 2021
- Lokasi: SMA Negeri dan SMK Negeri
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Persyaratan Calon Peserta Didik:
1. Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran; dan
3. Memiliki nilai Raport jenjang SMP/MTs 5 semester.
Ketentuan PPDB Online Jalur Zonasi:
1. Kuota jalur zonasi sebesar 55%.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
Lihat Juga :