Begini Alur Pendaftaran PPDB Zonasi SMA/SMK Negeri di DI Yogyakarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:06 WIB
- Aktivitas: Pengumuman hasil seleksi PPDB Online

- Waktu: 2 Juli 2021

Lokasi: Secara online di ppdb.jogjaprov.go.id

5. Daftar Ulang

- Aktivitas: Daftar Ulang

- Waktu: 2,5,6 dan 7 Juli 2021

- Lokasi: SMA Negeri dan SMK Negeri

Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi

Persyaratan Calon Peserta Didik:

1. Memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran; dan

3. Memiliki nilai Raport jenjang SMP/MTs 5 semester.

Ketentuan PPDB Online Jalur Zonasi:

1. Kuota jalur zonasi sebesar 55%.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!