Hati-hati Gunakan Nama dan Logo UI, Ancamannya Tak Main-main
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:46 WIB
Nama dan Logo Universitas Indonesia. Foto/Dok/Humas UI
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mulai saat ini akan memperkarakan pihak-pihak yang melakukan publikasi dengan menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI tanpa hak. Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi. Nama, Logo, dan/atau Merek UI juga sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“UI mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan resminya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Jaring Mahasiswa Terbaik bidang Sains, Kemendikbudristek Gelar Seleksi KNMIPA
Ditegaskan bahwa logo Makara UI telah terdaftar sebagai Merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI.
“UI mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan resminya, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Jaring Mahasiswa Terbaik bidang Sains, Kemendikbudristek Gelar Seleksi KNMIPA
Ditegaskan bahwa logo Makara UI telah terdaftar sebagai Merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI.
Lihat Juga :