Hati-hati Gunakan Nama dan Logo UI, Ancamannya Tak Main-main
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:46 WIB
Dimana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran hukum. “Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI,” tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa FKG UI Raih Penghargaan Best Presenter di IADS ASAP 2021
Jika ditemukan pihak-pihak yang menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI tanpa izin maka pihak UI akan membawa ke jalur hukum. “Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa FKG UI Raih Penghargaan Best Presenter di IADS ASAP 2021
Jika ditemukan pihak-pihak yang menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI tanpa izin maka pihak UI akan membawa ke jalur hukum. “Apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :